Sabtu, 28 November 2009

Teknologi digital dan internet berhasil mencetak individu-individu berkarakter jahat, yang bisa menjadi pembohong, penipu, pencuri, atau perampok, bahkan teroris. Namun tidaklah mudah bagi penegak hukum untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka seperti di dunia nyata.

Kemudahan untuk mengakses dunia maya – dengan identitas yang gampang disembunyikan, membuat siapa saja berpotensi besar untuk menjadi kriminal, dan bertindak sesuka hati.

Apabila diklasifikasi berdasarkan tindak kejahatannya, maka para cyber criminal ini bisa dikelompokkan menjadi 10 jenis, seperti disebutkan di bawah ini.

1. Penulis Malware

Ini adalah orang-orang yang menulis dan mendistribusikan virus dan worm, trojan dan berbagai jenis malware, produk buruk digital. Mereka memaksa orang-orang dan dunia bisnis untuk menghabiskan sejumlah besar uang untuk membeli teknologi anti-malware yang telah merampok sistem kekuasaan dan kinerja. Para pencipta Malware adalah benar-benar sampah masyarakat.

2. Phishers

Tiba-tiba rekening bank anda bisa berakhir masa lakunya dan anda harus segera membaharui informasinya, tetapi tidak benar-benar terjadi, karena sesungguhnya hanyalah usaha para phisher untuk mencuri informasi pribadi anda, identitas anda, dengan mengarahkan anda kepada suatu situs web tertentu. Grup Pekerja Anti-Phishingorking Group, sebuah asosiasi institusi pengecer dan lembaga keuangan sedang memfokuskan pada penghapusan Web berbasis penipuan, dikatakan telah ditemukan sekitar 20.000 hingga 30.000 situs web phishing yang unik setiap bulannya.

3. Hoaxsters

Seringkah anda mendapatkan e-mail dari Nigeria akhir-akhir ini? Atau sebuah “pesan mendesak” dari seorang bangsawan Inggris? Sebuah penawaran pekerjaan dari luar negeri, barangkali? Di dalam semua kasus, anda mungkin berhadapan dengan beberapa bentuk perjanjian transfer dana. Tetapi, seperti pengalaman banyak orang, satu-satunya uang yang pernah ditransfer di dalam kasus ini adalah dari korban ke hoaxster-nya.

4. Scammers

Kotak masuk (inbox) e-mail milik anda mungkin penuh dengan pekerjaan tangan dari scammers, berupa penawaran diskon farmasi, time-shares (sejenis penggunaan bersama atas harta, seperti rumah untuk berlibur), makanan sehat, peralatan-peralatan dan semacamnya. Ketika anda mengirimkan nomor kartu kredit anda kepada orang-orang ini – atau yang lebih buruk lagi, tunai – anda hanya akan menerima perasaan tertekan sebagai balasannya.

5. Renternir Online

Adakah badan peminjam yang tidak membutuhkan jaminan dan verifikasi pendapatan? Itulah renternir online. Tidak seperti scammers, renternir online berjanji akan mengirimkan uangnya kepada anda. Namun sebelumnya bandit cyber itu akan meminta pembayaran di muka untuk “biaya proses aplikasi”, dan sialnya, itu adalah satu-satunya proses pengiriman uang yang terjadi, tidak ada proses sebaliknya.

6. Spammers

Orang-orang ini dikatakan jahat dalam pengertian bahwa mereka mencuri waktu anda. Tidak seperti phishers, hoaxsters dan para peleceh dengan e-mail lainnya yang berniat memisahkan anda dari informasi atau uang anda, spammers membanjiri kotak masuk e-mail anda dengan iklan-iklan – produk legal dan tidak legal, kecaman politis, lelucon-lelucon, dan berbagai bualan lainnya. Spammers bukanlah penjahat dunia maya yang berbahaya, namun yang pasti sangat mengganggu. Spammers juga berimplikasi terhadap biaya keuangan perusahaan, baik karena meningkatnya pemakaian bandwidth dan memaksa penyedia-penyedia layanan, perusahaan dan para pengguna individual untuk menginstal teknologi anti spam – yang selalu tidak sempurna – secara lebih sering dan mahal.

7. Lelang Fraudsters

Anda pasti sangat senang ketika berhasil memenangkan sebuah arloji emas di eBay. Perasaan senang dan bahagia anda akhirnya anjlok, bagaimana tidak, ketika jam tangan itu tiba di tangan anda. Arloji tersebut terlihat dengan susah dimiripkan dengan gambar onlinenya. Tapi untungnya anda menerima sesuatu, dibanding dengan banyak korban lelang fraudsters yang tidak menerima apa pun.

8. Penyelenggara Hadiah Palsu

“Selamat, anda sudah memenangkan Fredonia National Lottery”. Semua orang tampak benar-benar menang, tentu saja, adalah sebuah kebetulan kalau “penyelenggara lotere” melibatkan anda dalam proses yang kompleks disertai pembayaran di muka dan cek-cek palsu.

9. Pembajak Media

Kenapa harus membeli yang asli jika anda bisa mendapatkan lagu atau video dari layanan file-sharing? Tidak ada orang yang dilukai, ya khan? Memang, tidak ada yang terluka, tetapi orang-orang yang bekerja keras untuk mencipta karya, hati mereka pasti terluka.

10. Parasit Sosial

Situs jejaring sosial, jaringan pesan instan, layanan kencan online dan berbagai web yang dipenuhi oleh mereka yang diklasifikasikan sebagai orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang lain. Sebagian dari target adalah orang-orang berkarakter lemah dan naif untuk ditipu agar mengeluarkan uang. Parasit-parasit lain memainkan peran sebagai selebritis, dengan maksud mencoreng reputasi mereka atau mendapatkan sedikit kepopuleran. Di dalam kasus manapun, parasit-parasit sosial adalah teror bagi masyarakat internet.

Anarki, Anarkis, Anarkisme dan Anarkistik

Istilah anarki dan anarkis menjadi suatu istilah yang "menonjol" di banyak media massa. Penulis memperhatikan bahwa sebagian besar media massa itu, telah menggeserkan makna dalam penggunaan kata anarki dan anarkis. Yah, tulisan ini sekadar mengingatkan kembali makna sebenarnya dari kata anarki dan kata-kata derivatnya.

Cobalah membuka beberapa kamus, seperti kamus Oxford, Kamus Besar Bahasa Indonesia, berbagai kamus Inggris-Indonesia, Kamus Tesaurus dan lain-lain. Maka kita akan menemukan makna kata-kata (anarki dan derivatnya ini) sebagai berikut:

Anarki (dari kata anarchy), artinya ialah suatu keadaan dimana tidak ada kontrol kekuasaan atau hukum atau ketiadaan pemerintah/penguasa.

Sedangkan kata anarkis bermakna orang (anarkis=kata benda/noun, jadi bukan kata sifat) sebagai terjemahan dari kata anarchist, yang artinya penganut faham anarkisme.

Kemudian ada kata anarkik (dari kata anarchic) yang bermakna kurang lebih tindakan atau perilaku dari kaum anarkis.

Selanjutnya ada kata anarkisme (dari anarchism) yang bermakna faham atau ide atau ajaran tentang peniadaan/pembatalan kontrol kekuasaan pada masyarakat/negara, yang oleh kaum anarkis dicitakan untuk mengganti sistem ini dengan sustu sistem voluntir/kesukarelaan, atau faham akan sistem masyarakat berbasis kooperasi.

Sedangkan makna anarkistik, adalah sifat/kondisi atau situasi yang ingin diciptakan oleh faham anarkisme.

JADI, jika di media massa disebutkan istilah demontrasi anarkis, ini bermakna sebuah demontrasi yang dilakukan para anarkis atau para penganut faham anarkisme (sekali lagi, kata anarkis bukan kata sifat, tetapi kata benda/noun).

Jika yang dimaksudkan oleh beberapa media massa adalah demontrasi yang bersifat anarki, maka seharusnya kata yang digunakan adalah anarkistik (anarkistik = bersifat anarki, kata sifat/adjective).

Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, arti anarki (noun/kata benda) adalah kehuru-haraan, kekacauan, kerusuhan, keruwetan, dan pemberontakan. Sedangkan arti kata anarkis (noun/kata benda) adalah pemberontak, pengacau, perusuh (jadi anarkis=menunjuk pada orangnya).

Sebenarnya, kesalahan dalam penggunaan kata semacam ini, juga sering kita lakukan dalam istilah/kata optimis dan optimistik. Sering kita tidak mengira bahwa kata/istilah optimis = kata benda/noun, yakni menunjuk pada subjeknya (orangnya). Sedangkan untuk menunjukkan sifatnya, dipakailah kata/istilah optimistik (terjemahan dari optimistic).

Selasa, 17 November 2009

Semangat Pagi

Terlempar sepercik kapas pada senar gitar tanpa suara, belajar mempersiapkan diri menuju kehidupan. Tampak hilir mudik sekumpulan orang dengan dialog tanpa kepastian. Berjalan kesana, berjalan kemari mengisi sejengkal perut yg nantinya diabortuskan melalui dubur. Buat apa ini semua, akankah semua ini berlanjut....
Terus menetes keringat, dan abu tembakau, apa ini bahasa, berjumpa beberapa manusia, matahari masih bersinar. Apa itu sebuah kepastian, hari ini menulis, membaca, mencoba berkarya. Beristirahat setelah pengeluaran untuk diktat pendidikan, lahapan habis, hanya mengharapkan nilai, hubungan antar manusia, setiap hari...
Pembelajaran berjalan dengan mesin-mesin pembaharuan pembangunan, sangat berisik. Angin buatan berhembus menambah sejuk yang nantinya kembali panas disaat semuanya terhenti.
Menanti kembali semangat pagi dengan mentari pagi, masuk kembali ini bukan akhir semuanya, hanya setiap manusia berhubungan dengan alam. Perintah, tertindas, dengan tujuan apakah itu pengaruh. Jangan sampai kembali. tapi satu manusia sama haknya dengan yg lain. Hiasan hari sebelum dan sesudahnya, pakaian diselimuti mentari, jiwaku tetap bersama karena adanya semangat pagi...
Negatif, mengapa harus dipikirkan, berpikir panjang kedepan dengan guna dimasa sekarang, besok, dan seterusnya....
Merugikan orang banyak dan menyalahgunakan kewenangan, pelajaran yg duduk diperkuliahan kehidupan, jadilah usaha mengenal yg lain...

Kamis, 12 November 2009

Dari Ilmu

Satu tanah dimana, aku, dia, kita, melalui waktu, aku mencoba mengenalmu kembali dalam keadaan sesaat dengan memberikan jawaban dari untaian kata yg ditujukan dalam sebuah kalimat tanya. Dari barat aku ingin kembali apakah satu harapan yg ada dalam pikiran perlu terlewati, tidak... Aku menjalani hari-hariku, sementara disana masih banyak yg harus kuketahui. Aku ingin mencari kemana arah angin, bumi berputar pada porosnya, matahari dari timur ke barat, media elektronik harus digenggam, komunikasi harus ada, dimanapun, ini hanya sebuah dari hati yg berproses dengan pikiran.
Pedoman bukan menjadi jalan, media elektronik ??? melebihi informasi ??? atau jalan hidup, pandangan hidup apalah namanya, mencoba mengetahui...
Inilah yg ada, sebuah tatapan terhadap tulisan, aku mengetahui sebuah keadaan memproses pemikiran, kehidupan saling mengisi, hubungan antara masing-masing individu.
Dari beberapa jalan harus yg ditempuh dengan keyakinan manusia, Tuhan, malaikat, iblis atau apalah namanya jangan sampai manusia salah menerjemahkan, dari ilmu.....
Tidak ada yg bisa hanya jemari yg mengartikan, dan beberapa yg tertulis, alam semesta menjadi saksi.
Ruangan kosong, tulisan dan beberapa hewan, seperti Subcommandante Marcos yg memperjuangkan masyarakat adat zapatista. Dari ilmu, fakultas kehidupan menyimpan pengetahuan berselang dari beberapa waktu. Nada indah jemari berbentuk tulisan, terdengar hangat dimusim dingin, atau terdengar keras disaat emosi bersatupadu

Selasa, 07 Juli 2009

Pasal-Pasal Berbahaya Bagi Dunia Maya

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.

Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.

Pasal dalam Undang-undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.

Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.

Sebagaimana penulis pernah ungkapkan pada tulisan sebelumnya bahwa pada sebagian besar negara-negara penganut demokrasi, macam Amerika, Meksiko, pasal-pasal pidana mengenai pencemaran nama baik telah dihilangkan dan cukup dimasukkan dalam ranah perdata, yang artinya, apabila seseorang merasa telah dicemarkan namanya, maka yang bersangkutan diberikan hak untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah mencemarkan namanya.

Di Indonesia sendiri atas pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama di dalam KUHP telah diajukan hak uji materiil (judicial review) ke mahkamah konstitusi. Sayangnya usaha ini tidak membawa hasil, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

(Note: judicial review adalah hak mahkamah konstitusi berdasarkan permohonan pihak-pihak terkait untuk menguji apakah suatu undang-undang telah melanggar konstitusi atau tidak, sehingga bisa berakibat pembatalan atas keberlakuan isi undang-undang tersebut).

Permusuhan atau Kebencian
Larangan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertujuan untuk mencegah munculnya content yang bersifat mengadu domba dan dapat menumbuhkan disintegrasi. Pasal ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan sikap toleransi mengingat masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural.

Sama halnya dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.

Oleh banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.

Kesimpulan
Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab.Hanya saja, dikhawatirkan, keelastisitasan pasal-pasal tersebut dapat digunakan oleh rezim pemerintah yang berkuasa untuk membatasi akses masyarakat luas dari informasi mengenai kebobrokkan rezim yang berkuasa. Sehingga tujuan yang semula untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab justru berubah menjadi alat untuk melindungi pemerintah yang bobrok dari kemungkinan terbongkarnya kebobrokkan itu.
Mungkin banyak dari teman-teman blogger yang setelah membaca tulisan saya ini jadi berpikir kok ngeblog jadi gak asyik lagi? Maaf dech kalo sampai timbul pemikiran tersebut. Sekali lagi saya bukan menakut-nakuti, lebih baik kita sedia payung sebelum hujan.
Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut. So, mari ngeblog dengan dewasa dan bertanggung jawab.

Jumat, 12 Juni 2009

Ukh...

Huh....! sudah lama gak mosting
udah banyak hari yg terlewati....
makin banyak teman, makin banyak pengetahuan, satu yg pasti makin banyak utang...
ha...ha...ha............
yagh hari-hari smakin brlanjut....
trus byk prubahan, tapi tidak ada keraguan pada fajar yg psti akan terbit, dan sinarnya
akan trus menerangi...

Kamis, 14 Mei 2009

Akhir- akhir ini berita yang jadi topik terhangat di media masssa ada dua kayaknya, pertama soal capres dan cawapres, kedua soal kasus yang menyangkut ketua KPK Antasari azhar.

Tapi disini saya bukan membahas soalnya kasus tersebut tapi saya pengen cerita soal, wanita yang digadang2 juga tersangkut di kasus tersebut, yaitu seorang blogger cantik Rani Juliani. Blogger yang memiliki zodiak cancer ini, memiliki dua buah blog satunya blog yang ada isinya dan satunya lagi blog kosong, tapi walaupun kosong tetap banyak pengikutnya, sampai 105 orang bo'. sedangkan yang ada isinya pengikutnya ampe 247 orang.

Kayaknya sekarang Rani gak bisa lagi ngeblog, terbukti, blognya sudah gak update lagi tapi jangan salah, komentarnya bejubel di dua postingannya rani yang berjudul Mengapa Saya Memilih Perguruan Tinggi Raharja ? dan visi dan misi, comment yang muncul mencapai 800 an. gile.... ada yang memberi comment dukungan ada pula yang menghujat dana ada pula yang pasang iklan...
he..he...

karena blognya Rani sepertinya jadi ngetop makanya banyak yang pada pasang iklan disana. Gak cuma numpang iklan di comment tapi shoutboxnya juga 'diperkosa' buat ngiklan.

Tapi apapun itu, mudah2an semua masalah yang terjadi dapat dicari jalan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
Nah buat yang pengen jadi sahabatnya Rani atau mau ngasih support (masalah ini pasti berat buat dia)