Sabtu, 09 Januari 2010

PENGERTIAN YURISDIKSI

Pada awalnya Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain). Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada. Disinilah perlu ada kesepakatan bersama.

Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yang ada. Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara, dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk dalam lingkup yurisdiksi.

0 komentar: